LUWU UTARA — Supriadi, Warga Luwu Utara tega menggauli kedua anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah mulai dari sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Selain kedua anak kandungnya, Supriadi juga melakukan aksi bejatnya terhadap teman anaknya yang berinisial TR
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, IPTU Putut Yuda Pratama mengatakan bahwa telah terjadi kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Supriadi terhadap tiga anak dibawah umur, dua korban adalah anak kandungnya dan satu orang lagi adalah teman dari anaknya.
"Tersangka Supriadi melakukan Alaksi bejatnya sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, "kata Kasatreskrim Polres Luwu Utara IPTU Putut Yuda Pratama, Kamis (16/12/2021).
IPTU Putut Yuda Pratama menjelaskan bahwa tersangka menyetubuhi anak Kandungnya PU itu sejak tahun 2017, sementara PI disetubuhi sejak umur 17 tahun sampai sekarang.
"Supriadi menyetubuhi anaknya dirumahnya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam, "jelas IPTU
"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah), "lanjut IPTU Putut Yuda Pratama. (Aksan Hidayat)